Pada sidang PPKI tanggal 18 agustus 1945 bentuk
negara indonesia menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan
menggunakan dasar konstitusi UUD 1945. Kemudian
berubah karena kesepakatan Konferensi Meja Bundar (KMB) yang berubah menjadi
Republik Indonesia Serikat (RIS) dengan dasar undang-undang konstitusi RIS yang
diakui pada upacara tanggal 27 desember 1949 di belanda.
Lalu pada tanggal 17 Agustus 1950 negara Indonesia
kembali menjadi negara kesatuan (NKRI)
Hal ini dikarenakan :
•
RIS tidak sesuai dengan aspirasi rakyat
Indonesia.
•
Negara-negara bagian merupakan negara
boneka yang dibuat Belanda.
•
Perpecahan negara bertentangan dengan
cita-cita proklamasi.
Masa Demokrasi Liberal
Demokrasi liberal di indonesia adalah kehidupan
politik dengan menggunakan sistem
pemerintahan rakyat yang mencontoh negara-negara barat. Berkembang pada tahun
1950 – 1959.
Ciri-ciri Masa Demokrasi Liberal
- o Kabinet = Parlementer
- o Para menetri bertanggung jawab kepada parlemen
- o Presiden hanya sebagai kepala negara
- o Sering terjadi pergantian kabinet
- o Program tidak berjalan dengan baik
- o Terdapat partai :
- o Pemerintah : Masyumi, PNI, NU, dan PKI
- o Oposisi : partai yang tidak memiliki kedudukan tapi bertugas untuk mengkritik
- o Banyak pemberontakan
Mengapa Kabinet nya Berganti-ganti?
Karena :
- · Setiap kabinet hampir tidak sempat menjalankan program yang direncanakannya.
- · Kepercayaan rakyat terhadap pemerintah yang berkuasasemakin pudar
- · Kondisi Negara menjadi tidak stabil karena pergolakan socialpolitik di berbagai daerah belum sempat tertangani sepenuhnya
Prestasi yang Dilakukan Pada Masa Liberal
Pemilu I
- o Persiapan pemilu dirintis oleh kabinet Ali Sastro Amijoyo I.
- o Pemilu terlaksana semasa kabinet Burhanuddin Harahap tahun 1955 diikuti kurang lebih 39 juta rakyat.
- o Pemilu I dilakukan 2 tahap, yaitu:
- o Tahap I tanggal 29 September 1955 untuk memilih anggota DPR
- o Tahap II tanggal 15 Desember 1955 untuk memilih anggota konstituate
- o Hasil pemilu I memunculkan 4 partai besar yaitu Masyumi, PNI, Nu dan PKI.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar